Translate

Minggu, 14 Juni 2015

Poter Ruang Terbuka Publik


MAKALAH TEKNOLOGI KOMUNIKASI
Ruang Tebuka Jakarta
Dikerjakan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Teknologi Komunikasi


Disusun Oleh :

 
IIvan Putra Khirjun Zega
21040114120019



BAB I
PENDAHULUAN
            Ruang terbuka (open spaces) merupakan ruang yang direncanakan karena kebutuhan akan tempat-tempat pertemuan dan aktivitas bersama di udara terbuka. Ruang terbuka (open spaces), Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ruang publik (public spaces) mempunyai pengertian yang hampir sama. Secara teoritis yang dimaksud dengan ruang terbuka (open spaces) adalah: ruang yang berfungsi sebagai wadah (container) untuk kehidupan manusia, baik secara individu maupun berkelompok, serta wadah makhluk lainnya untuk hidup dan berkembang secara berkelanjutan (UUPR no. 24/1992). Beberapa pengertian tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) diantaranya adalah: Ruang yang didominasi oleh lingkungan alami di luar maupun didalam kota, dalam bentuk taman, halaman, areal rekreasi kota dan jalur hijau. Ruang-ruang di dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur yang dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan yang berfungsi sebagai kawasan pertamanan kota, hutan kota, rekreasi kota, kegiatan Olah Raga, pemakaman, pertanian, jalur hijau dan kawasan hijau pekarangan.
Dan pengertian ruang publik (public spaces) adalah suatu ruang dimana seluruh masyarakat mempunyai akses untuk menggunakannya. Ciri-ciri utama dari public spaces adalah: terbuka mudah dicapai oleh masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan kelompok dan tidak selalu harus ada unsur hijau, bentuknya berupa malls, plazas dan taman bermain.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam. Dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Contoh RTH Publik adalah taman kota, hutan kota, RTH di sekitar sungai.
Jadi RTH lebih menonjolkan unsur hijau ( vegetasi ) dalam setiap bentuknya sedangkan public spaces dan ruang terbuka hanya berupa lahan terbuka belum dibangun yang tanpa tanaman. Public spaces adalah ruang yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat sedangkan RTH dan ruang terbuka tidak selalu dapat digunakan dan dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Klasifikasi Ruang Tebuka Hijau Kota
Dinas Pertamanan mengkalasifikasikan ruang terbuka hijau berdasarkan pada kepentingan pengelolaannya adalah sebagai berikut :
*      Kawasan Hijau Pertamanan Kota, berupa sebidang tanah yang sekelilingnya ditata secara teratur dan artistik, ditanami pohon pelindung, semak/perdu, tanaman penutup tanah serta memiliki fungsi relaksasi.
*      Kawassan Hijau Hutan Kota, yaitu ruang terbuka hijau dengan fungsi utama sebagai hutan raya.
*      Kawasan Hijau Rekreasi Kota, sebagai sarana rekreasi dalam kota yang memanfaatkan ruang terbuka hijau.
*      Kawasan Hijau kegiatan Olahraga, tergolong ruang terbuka hijau area lapangan, yaitu lapangan, lahan datar atau pelataran yang cukup luas. Bentuk dari ruang terbuka ini yaitu lapangan olahraga, stadion, lintasan lari atau lapangan golf.
*      Kawasan Hijau Pemakaman.
*      Kawasan Hijau Pertanian, tergolong ruang terbuka hijau areal produktif, yaitu lahan sawah dan tegalan yang masih ada di kota yang menghasilkan padi, sayuran, palawija, tanaman hias dan buah-buahan.
*      Kawasan Jalur Hijau, yang terdiri dari jalur hijau sepanjang jalan, taman di persimpangan jalan, taman pulau jalan dan sejenisnya.
*      Kawasan Hijau Pekarangan, yaitu halaman rumah di kawasan perumahan, perkantoran, perdagangan dan kawasan industri.

Sementara klasifikasi RTH menurut Inmendagri No.14 tahun 1988, yaitu: taman kota, lapangan olahraga, kawasan hutan kota, jalur hijau kota, perkuburan, pekarangan, dan RTH produktif.
Bentuk RTH yang memiliki fungsi paling penting bagi perkotaan saat ini adalah kawasan hijau taman kota dan kawasan hijau lapangan olah raga. Taman kota dibutuhkan karena memiliki hampir semua fungsi RTH, sedangkan lapangan olah raga hijau memiliki fungsi sebagai sarana untuk menciptakan kesehatan masyarakat selain itu bisa difungsikan sebagian dari fungsi RTH lainnya.

Fungsi Ruang Terbuka Hijau
Kegiatan–kegiatan manusia yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan hijau mengakibatkan perubahan pada lingkungan yang akhirnya akan menurunkan kualitas lingkungan perkotaan. Kesadaran menjaga kelestarian lingkungan hijau pasti akan lebih baik jika setiap orang mengetahui fungsi RTH bagi lingkungan perkotaan. fungsi dari RTH bagi kota yaitu: untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan dalam kota dengan sasaran untuk memaksimumkan tingkat kesejahteraan warga kota dengan menciptakan lingkungan yang lebih baik dan sehat.
             Berdasarkan fungsinya menurut Rencana Pengembangan Ruang terbuka hijau tahun 1989 yaitu :
1.      RTH yang berfungsi sebagai tempat rekreasi dimana penduduk dapat melaksanakan kegiatan berbentuk rekreasi, berupa  kegiatan rekreasi aktif seperti lapangan olahraga, dan rekreasi pasif seperti taman.
2.      RTH yang berfungsi sebagai tempat berkarya, yaitu tempat penduduk bermata pencaharian dari sektor pemanfaatan tanah secara langsung seperti pertanian pangan, kebun bunga dan usaha tanaman hias.
3.      RTH yang berfungsi sebagai ruang pemeliharaan, yaitu ruang yang memungkinkan pengelola kota  melakukan pemeliharaan unusur-unsur perkotaan seperti jalur pemeliharaan sepanjang sungai dan selokan sebagai koridor kota.
4.      RTH yang berfungsi sebagai ruang pengaman, yaitu untuk melindungi suatu objek vital atau untuk mengamankan manusia dari suatu unsur yang dapat membahayakan seperti jalur hijau disepanjang jaringan listrik tegangan tinggi, jalur sekeliling instalasi militer atau pembangkit tenaga atau wilayah penyangga.
5.       RTH yang berfungsi sebagai ruang untuk menunjang pelestarian dan pengamanan lingkungan alam, yaitu sebagai wilayah konservasi atau preservasi alam untuk mengamankan kemungkinan terjadinya erosi dan longsoran pengamanan tepi sungai, pelestarian wilayah resapan air.
6.       RTH yang berfungsi sebagai cadangan pengembangan wilayah terbangun kota di masa mendatang.

Fungsi RTH kota berdasarkan Inmendagri no.14/1998 yaitu sebagai:
1.      Areal perlindungan berlangsungnya fungsi ekosistem dan penyangga kehidupan.
2.      Sarana untuk menciptakan kebersihan, kesehatan, keserasian dan keindahan lingkungan.
3.      Sarana rekreasi.
4.      Pengaman lingkungan hidup perkotaan terhadap berbagai macam pencemaran baik darat, perairan maupun udara.
5.      Sarana penelitian dan pendidikan serta penyuluhan bagi masyarakat untuk membentuk kesadaran lingkungan.
6.      Tempat perlindungan plasma nutfah.
7.      Sarana untuk mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro.
8.      Pengatur tata air.

Melihat beberapa fungsi tersebut diatas bisa disimpulkan pada dasarnya RTH kota mempunyai 3 fungsi dasar yaitu:
*      Berfungsi secara sosial yaitu fasilitas untuk umum dengan fungsi rekreasi, pendidikan dan olahraga. Dan menjalin komunikasi antar warga kota.
*      Berfungsi secara fisik yaitu sebagai paru-paru kota, melindungi sistem air, peredam bunyi, pemenuhan kebutuhan visual, menahan perkembangan lahan terbangun/sebagai penyangga, melindungi warga kota dari polusi udara
*      Berfungsi sebagai estetika yaitu pengikat antar elemen gedung dalam kota, pemberi ciri dalam membentuk wajah kota dan unsur dalam penataan arsitektur perkotaan.

Rumusan Masalah
1.      Apa yang menjadi kendala pembangunan ruang terbuka hijau?
2.       Bagaimanakah keadaan Ruang Terbuka  di Jakarta?
3.      Siapa yang seharusnya berperan penting dalam pembangunan Ruang Terbuka?




BAB II
PEMBAHASAN
Jakarta merupakan kota terbesar di Indonesia. Status yang di pegang sebagai kota metropolitan membuat keadaan di Jakarta semakin berkembang pesat. Mulai dari keadaan kota yang semakin padat hingga dengan berbagai masalah perkotaan yang sedang di hadapi seperti kemacetan, banjir, dan lain-lain. Di setiap sudut kota Jakarta ramai kita temui gedung-gedung tinggi nan megah. Begitu pula pabrik-pabrik yang dapat menimbulkan polusi udara di Kota Jakarta. Hampir tidak ada ruang yang tersedia sebagai tempat hijau di Jakarta.
Ruang terbuka hijau seperti taman dan hutan kota yang dapat berfungsi sebagai paru-paru kota ternyata jarang kita temukan di Jakarta meskipun ada beberapa seperti: Lapangan Monas, lapangan Benteng; Taman Blok M (Taman Tiahahu), Taman Kiai Maja di kawasan Barito, Taman Lembang, Taman Suropati, Taman Fatahilah, Taman Lapangan Ros (Manggarai), Taman Gunung Agung, Taman Proklamasi.  Lalu juga tidak terhitung ruang-ruang terbuka lainnya. Di tengah-tengah kepadatan akan gedung-gedung tinggi dan pabrik, Jakarta masih memiliki ruang terbuka publik yang bermanfaaat bagi kehidupan masyarakat kota. Sebagaimana yang telah di tetapkan oleh pemerintah pada UU No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang bahwa 30% dari wilayah kota berwujud Ruang Terbuka Hijau (RTH), 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Namun, jika melihat situasi dan kondisi kota Jakarta saat ini tentunya kenyataan yang dapat kita lihat bahwa belum tercapainya suatu keadaan kota Jakarta yang memiliki 30% ruang terbuka publik 20% dari wilayah kotanya. Dan hal ini dapat berdampak negatif bagi penghuni kota seperti:
1.      Kurang tersedianya taman rekreasi sebagai tempat refreshing dan bersantai.
2.      Kurangnya tanaman-tanaman dan pepohonan di tengah kota dapat menimbulkan masalah polusi semakin meningkat sebab tidak ada tanaman yang menyerap karbondioksida kemudian menggatikannya dengan oksigen.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menambah ruang terbuka hijau (RTH) yang kini jumlahnya masih di bawah 10 persen. Padahal, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengamanatkan, RTH di ibu kota tahun 2030 mendatang harus mencapai 30 persen dari luas wilayah. Yakni, terdiri dari 10 persen lahan privat, 14 persen publik, dan 6 persen lahan privat yang bisa dimanfaatkan untuk publik. 
Untuk mewujudkan rencana tersebut di Jakarta bukan hal mudah. Padatnya pemukiman dan maraknya bangunan pencakar langit menjadi masalah utama. Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan mengawali penambahan RTH dengan mengupayakan pembangunan enam taman percontohan yang tersebar di enam wilayah Jakarta tahun depan. Keenam taman itu masing-masing berlokasi di Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok Jakarta Utara, Kelurahan Gandaria Selatan Jakarta Selatan, Kelurahan Cideng Jakarta Pusat, Kelurahan Cililitan Jakarta Timur, Kelurahan Kembangan Jakarta Barat dan Pulau Untung Jawa Kepulauan Seribu.
Untuk itu, Ahok mengatakan, tahun depan Pemprov DKI akan mengajukan anggaran kepada DPRD DKI untuk membeli rumah atau tanah yang berada di kawasan padat penduduk. "Rumah atau tanah itu akan kami jadikan taman terpadu. Mudah-mudahan DPRD menyetujui anggaran yang kami ajukan," ujar dia. Ia menambahkan, apabila ada warga yang ingin menjual lahannya kepada Pemprov DKI, maka pihaknya akan bersedia membeli untuk membangun keenam taman tersebut. "Kalau ada di kampung yang padat ada orang yang ingin jual rumah, kami mau beli dan dijadikan taman dan tempat olahraga," tuturnya. Adapun, untuk pendanaan pembangunan taman-taman terpadu itu, menurut Ahok akan diambil dari coorporate social responsibility (CSR) baik dari perusahaan BUMD DKI maupun swasta lainnya. Ia berharap agar taman terpadu dapat dibangun di setiap RW di Jakarta dapat menjadi tempat rekreasi bagi warga, terutama warga yang tinggal di lingkungan padat.
"Masyarakat DKI bukan tidak mau olahraga, tapi karena nggak ada tempat, kalau dia kumpul-kumpul mau jogging dan ada taman, kan jadi bagus," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Penggerak PKK DKI Jakarta Veronica Tan telah membicarakan soal pembangunan taman terpadu yang merupakan CSR PT Pembangunan Jaya Ancol. Luas taman tersebut adalah 1.500-4.000 meter persegi dan statusnya sudah bebas dan sedang dalam tahap pembangunan.
"Kita mau bikin taman layak anak, taman layak anak ini nantinya bisa jadi community center, Jadi nanti anak-anak juga ada aktivitasnya, nggak hanya orangtuanya," ujar Veronica Tan, Rabu 4 Desember lalu.

Mahalnya RTH Jakarta
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta mencatat, selama kurun waktu 2001 hingga 2012, luas ruang terbuka hijau (RTH) di Ibu Kota hanya 2.718,33 hektare. Angka ini sama saja dengan 10 persen dari total luas DKI Jakarta, yaitu 66.233 hektare. Jika dibandingkan dengan kota-kota besar lain di dunia, ruang terbuka hijau (RTH) yang dimiliki Indonesia hanya 5-6 meter persegi per orang. Angka ini jauh lebih rendah dari Singapura yang 15-20 meter persegi per orang dan Australia 40-50 meter persegi per orang. Indonesia hanya lebih baik sedikit dari Tokyo.

pemerintah daerah tidak bisa lagi membebaskan lahan. Harus dari Badan Pertanahan Nasional. Aturan ini, tentu sangat mempengaruhi pembebasan lahan.
 
Banyak kendala ditemukan di lapangan, mulai dari sengketa lahan, tanah sudah masuk ke dalam surat izin peruntukan penggunaan tanah milik pengembang, hingga masalah seperti harga lahan di atas nilai jual obyek pajak. Terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum juga menambah deretan kendala. Dengan adanya peraturan ini,





BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
     Sebagai upaya jalan keluar, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan menyiapkan anggara hingga Rp10 triliun untuk membuka ruang terbuka hijau (RTH). 
"Pemprov DKI siapkan dana Rp10 triliun di BPKD ( Badan Perpustakaan, Kearsipan, dan Dokumentasi) untuk beli lahan terbuka hijau sekitar masjid di wilayah DKI Jakarta," ujar Ahok saat memberikan sambutan dalam acara Pelantikan Dewan Pengurus Wilayah  Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 5 Desember 2014 lalu.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, dalam bukunya yang bertajuk'RTH 30%!: Resolusi (Kota) Hijau' memaparkan delapan strategi dalam membangun RTH kota. 
Pertama, sebuah kota harus menyusun rencana induk RTH dan melegalisasi Perda RTH, kedua, menentukan daerah yang tidak boleh dibangun atau dipreservasi, ketiga, menghijaukan bangunan. Kemudian keempat, menambah lahan RTH baru, dan kelima, meningkatkan kualitas RTH kota.
Selanjutnya, keenam, Pemprov harus mengakuisisi RTH privat, ketujuh, mengembangkan koridor hijau, dan terakhir kedelapan, meningkatkan peran serta masyarakat atau partisipasi publik.
Sangat penting untuk diingat bahwa tumbuhan merupakan kehidupan pelopor yang menyediakan bahan makanan dan perlindungan kepada hewan maupun manusia. Sementara untuk kota di luar negeri taman identik dengan peradaban suatu bangsa, sehingga mereka sangat memperhatikan masalah pembanguan fungsi, misalnya Di Italia; terkenal sebagai tempat asal pemusik kelas dunia memiliki taman dengan ciri khas permainan musik lewatwater orchestra, Di Yunani; orang terkenal gemar memasak dan mengobati memiliki taman dengan ciri khas kitchen garden, Di Mesir; taman memiliki ciri khas tanaman herba, rempah-rempah dan wewangian, di Inggris; taman dengan rumput terpangkas rapi dengan seni pemangkasan yang terkenal yaitu topiary, di Cina dan Jepang; dengan tradisi Buddhisme, taoisme merancang taman yang berfungsi spirit kerohanian dengan ciri khas taman adalah air, batu dan bukit-bukitan dan di Sydney yang berpenduduk asli suku Aborigin menganggap tanah dan alam bagian dari hidup mereka, jadi pemerintah membangun taman nasional (suaka alam) dengan mempekerjakan masyarakat sekitar sebagai pengelola taman dan setelah itu mengembalikannya kepada penduduk tradisional sepenuhnya, lalu pemerintah menyewa taman tersebut dari penduduk, sehingga sehingga kedua pihak mengelolanya bersama.




2.      Saran
Mengutip pernyataan Putu Mahendra, tidak sulit untuk menciptakan Ruang Terbuka Hijau baru. Kita dapat menggunakan sisa kolong jembatan, pinggiran jalan, pinggiran sungai untuk dihijaukan (ditanami). Atau ide sederhana bagi para arsitek untuk meminta pada setiap client untuk menanam paling sedikit satu pohon untuk setiap pembangunan satu rumah/bangunan. Dengan demikian, jangankan 1% dari luas keseluruhan Jakarta, 30% pun masih sangat memungkinkan untuk diwujudkan.



DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2012. PENGERTIAN, KLASIFIKASI DAN FUNGSI RUANG TERBUKA HIJAU di kutip dari
           www.paradigmakaumpedalaman.blogspot.com pada tanggal 25 Mei 2015

Anonim. Mengenal Ruang Terbuka Hijau di kutip dari www.medcofoundation.org pada tanggal 25 Mei
           2015

Randy, Fernando. 2015. Target Ambisius Ahok dan Minimnya Ruang Terbuka Hijau di Jakarta. Di kutip
          dari www.viva.co.id pada tanggal 25 Mei 2015

 





Sabtu, 17 Januari 2015

Tugas Agama

Nama : Ivan Putra K. Zega
Kelas  : XI-RSBI

Soal :
1.  Amati & catatlah benda-benda disekitar gereja yang kamu anggap
kudus.

2. Dari benda-benda itu manakah yang paling agar kamu sebut benda yang paling kudus?

3. Berilah alasan mengapa benda iu disebut kudus.

Jawaban :
1.  Setelah mengamati gereja, ada beberapa benda yang menurut saya itu kudus, antara lain :
·        Salib
·        Tempat persembahan
·        Kotak sumbangan

2.  Menurut saya, yang paling menarik dan pantas disebut benda kudus adalah “Tempat persembahan”.

3. Alasan saya menyebut benda-benda itu kudus yaitu :
·     Salib à karena berada di tempat tertinggi dari semua benda
yang ada di gereja danjuga salib menunjukan simbol kesucian.
·     Tempat persembahan à karena setiap umat gereja memberikan persembahan kepada Tuhan dengan hati yang tulus dan setelah persembahan, tempat persembahan didoakan dan dikuduskan.

·     Kotak sumbangan à karena setiap sumbangan yang ada didalam kotak tersebut berasal dari hati yang tulus dan ikhlas yaitu para umat Allah di gereja.  

Tari Perang Nias

A.     Asal-usul Tari Perang Nias 
Kepulauan Nias memiliki beragam budaya, khusus di Teluk Dalam - Nias Selatan mempunyai ciri khas Budaya yaitu Tari Fatele dan Hombo Batu. Lahirnya Tari Fetele ini sama halnya dengan Hombo batu. Dimana dulunya di Teluk Dalam setiap kampung yang satu dengan yang lainnya suka berperang dalam rangka memperluas daerah kekuasaan bahkan sampai merebut kampung halaman orang lain. Setiap kampung di Teluk Dalam di pimpin oleh Si'ulu (bangsawan) dan hingga sekarang ini masih terus ada Si'ulu di setiap kampung di Teluk Dalam.
  Untuk mempertahankan kekuasaan dan kampung halaman dari serangan kampung yang lain Si'ulu bersama Si'ila (Penatua Adat) melatih para pemuda kampung untuk berperang yaitu Fatele. Setiap pemuda yang tergabung dalam Fatele inilah yang menjadi 'tentara' kampung sekaligus menjadi pasukan terdepan ketika kampung halamannya di serang.
Sama seperti Hombo batu dimana erat kaitannya dengan Fatele, setiap pemuda yang sudah lulus dari Fatele akan di adakan pesta oleh Si'ulu dengan memotong babi dan memberitahukan kepada warga kampung siapa saja para pemuda yang sudah tergabung dalam barisan Fatele.

Pasukan Fatele ini juga tidak hanya di gunakan oleh Si'ulu untuk berperang malainkan juga di gunakan ketika ada acara si'ulu baik itu duka yaitu kematian keluarga si'ulu maupun suka seperti mengangkat anaknya jadi Si'ulu, anak si'ulu nikah, meresmikan Omo Hada dan juga menyambut tamu kehormatan yang mengunjungi kampung halamanya.
Tari Fatele dan Hombo Batu merupakan Budaya yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan karna lahirnya kedua Budaya ini mempunyai sumber yang sama serta memiliki magna yang sama yaitu untuk mempertahankan kampung halaman. Sama seperti Teluk Dalam daerah lain juga di Kepulauan Nias memiliki ciri khas tersendiri seperti Tari Moyo, Tari Famadogo Omo dimana kedua budaya ini tidak 'dikenal' di Teluk Dalam.
Saat Pertama kali Pesta Ya'ahowu di adakan di Kepulauan Nias tahun 1983 Tari Fatele dan Hombo Batu ini di bawakan oleh dua Desa di Teluk Dalam yang memiliki sanggar yaitu Desa Bawomataluo dan Hiliganowo, dimana kedua sanggar dari desa ini juga yang menyambut Bapak Adam Malik ketika berkunjung ke Kepulauan Nias tahun 1978.
 
B.Pesona Tari Perang Nias
Warga yang berkumpul di depan Homo Sebua atau rumah Raja mengenakan pakaian warna warni. Tubuh mereka dihiasi berbagai atribut, menambah kesan seram yang akan membuat jeri lawan mereka. Tangan kanan memegang tombak atau parang sementara tangan kiri memegang perisai untuk menangkis serangan musuh.
Hentakan kaki nan dinamis mengiringi lagu perang penuh semangat. Terus menari sambil mengayun parang serta tombak. Gerakan maju mundur sambil meneriakan yel-yel bertujuan memancing musuh agar maju menyerang. Kemudian dilanjutkan dengan membentuk formasi melingkar untuk mengepung musuh.

C.Keunikan Tari Perang Nias
Seperti yang kita tahu setiap tari daerah pasti memiliki keunikan tersendiri. Dalam Tari Perang ini, para penari menggunakan penutup kepala terbuat dari rotan, besi, dan wol. Penari juga menggunakan rompi sebagai baju yang berwarna kuning-hitam-merah. Penari juga menggunakan tombak atau golok sebagai senjata dan tameng sebagai pertahanan.

Ciri khas gerakan Tari Perang yaitu gerakannya meloncat maju mundur selama melakukan tarian. Sehingga penampilan tariannya dibawakan dengan gerakan-gerakan yang menggunakan tenaga yang kuat, dinamis, dan enerjik.





Jangan lupa tinggalkan komentar ^^

Rabu, 08 Oktober 2014

VISI & MISI KULIAH DI TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA

VISI : Menjadi seorang planner yang berguna di tengah masyarakat dan bagi negara, membangun tempat           kelahiran, menjadi seorang pemimpin yang baik, dan mampu berusaha mandiri.
MISI : Belajar dan bersosialisasi baik di dalam kampus maupun diluar kampus. Mendekatkan diri kepada
           hal-hal yang positif. Serta mengasaha terus potensi dalam diri.

TELUK DALAM, NIAS SELATAN : KOTA KECIL DAN TERPENCIL YANG MEMILIKI BERAGAM POTENSI

Hombo Batu
       Pulau Nias merupakan sebuah pulau yang terletak di sebelah barat pulau Sumatera. Pulau Nias yang dalam bahaas Niasnya "Tano Niha" dihuni oleh mayoritas suku nias. Di darah seltan pulau ini terdapat sebuah kota kecil yang bernama kota Teluk Dalam. Dan disinilah tempat kelahiran saya.
       Teluk Dalam merupakan salah satu nama kota yang ada di Pulau Nias. Diamana tatanan kotanya masih semberawut dan belum bisa memenuhi persyaratan kota yang baik. Dimana, dapat kita saksikan jika berada disana masalah persampahan ditengah kota tidak menjadi perhatian lagi bagi masyarakat maupun pemerintah sebab kurang tersedinya sarana dan prasarana persampahan.

       Tidak seperti kota-kota kecil lainnya di Indonesia, Teluk dalam tidak memiliki infrastrutur jalan yang luas dan baik. Masih saja terdapat ruas-ruas jalan yang rusak, dan lebar jalanannya masih sempit, serta tidak banyak terdapat trotoar. Selain itu juga, rambu-rambu lalu lintas sangat minim seperti lampu merah yang bahkan tidak ada sama sekali disana.



Pantai Sorake
Tari Perang (Adat & Budaya)
       Namun, di balik itu semua kota Teluk dalam masih bisa bangkit dan menjadi kota kecil yang baik. Karena disana masih banyak terdapat ruang-ruang kosong yang masih di tumbuhi dengan tumbuhan hijau, dan sebenarnya apabila disana ditugaskan seorang planner yang baik, maka Teluk dalam bisa berubah 100% dari sebelumnya. Jika membangun di Teluk Dalam ibaratnya seperti membangun ulang sebuah kota mati. Selain itu juga disana terdapat beragam potensi wisata yang bisa mengundang khalayak banyak untuk mampir ke pulau Nias. Seperti Pantai Sorake, Pantai Lagundri, Pantai Baloho, Hombo Batu di desa Bawomataluo, dan berbagai macam suku dan budaya yang masih kental disana.

       Dan apabila saya sudah lulus di Jurusan Teknik Perencanaan Wilayah & Kota Undip nantinya yang pertama akan saya bangun yaitu kota kelahiran saya "Kota Teluk Dalam"